PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
(1) Dalam keadaan integritas nasional terancam atau Negara dalam keadaan darurat, maka sebagian atau seluruh penyelenggaraan telekomunikasi dapat digunakan untuk kepentingan Hankamneg. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menhankam.
