PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN HANKAMNEG
Untuk menjamin kerahasiaan dan untuk kepentingan Hankamneg, dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau perekaman atas penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
