PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Ditetapkan di Jakata pada tanggal 20 Januari 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
