PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi untuk keperluan Dephankam dan/atau ABRI diatur oleh Menhankam. (2) Perangkat telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI yang dapat diintegrasikan dengan perangkat telekomunikasi badan penyelenggara atau badan lain, ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
