PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingrnasing.
