PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 6
BAB 2 — MODAL PERSERO
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan Anggaran Dasar dimaksud harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
