Pasal 3
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Dengan adanya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang, harus disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Perseroan Terbatas Semen Kupang yang harus disesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik, Bank Pembangunan INDONESIA (BAPINDO) dan Perusahaan Daerah FLOBAMOR dengan Akte Notaris Sutjipto, Sarjana Hukum di Jakarta Nomor 39 tanggal 10 Maret 1982.
