PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Rencana yang menunjukkan satuan rumah susun, harus berisi rencana tapak beserta denah dan potongan yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun yang dimaksud.
