PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 79
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
Bangunan gedung bertingkat yang bukan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 maupun bangunan gedung tidak bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang mengandung sistem pemiilikan perseorangan dan hak bersama, diatur sebagai berikut :
a. persyaratan teknis oleh Menteri Pekerjaan Umum;
b. persyaratan administratif dan pembebanan oleh Menteri Dalam Negeri;
c. persyaratan perpajakan oleh Menteri Keuangan; berpedoman pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penyesuaian seperlunya.
