PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 78
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
Rumah susun yang sudah dibangun sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, masing-masing diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan keadaan rumah susun yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
