Pasal 61
BAB 6 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Setiap penghuni berhak :
a. memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama secara aman dan tertib;
b. mendapatkan perlindungan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus Perhimpunan Penghuni; (2) Setiap penghuni berkewajiban
a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (3) Setiap penghuni dilarang :
a. melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan dan lingkungannya;
b. mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan rumah susun yang dimiliki tanpa mendapat persetujuan perhimpunan penghuni
