Pasal 59
BAB 6 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Perhimpunan penghuni mempunyai tugas pokok :
a. mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh pengurus dalam rapat umum perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2);
b. membina para penghuni ke arah kesadaran hidup bersama yang serasi,
selaras, dan seimbang dalam rumah susun dan lingkungannya;
c. mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. menyelenggarakan tugas tugas administratif penghunian;
e. menunjuk atau membentuk dan mengawasi badan pengelola dalam pengelolaan rumah susun dan lingkungannya;
f. menyelenggarakan pembukuan dan administratif keuangan secara terpisah sebagai kekayaan perhimpunan penghuni;
g. rnenetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
