PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 44
BAB 5 — PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Setelah menerima berkas-berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya membukukan dan mencatat peralihan hak tersebut dalam Buku Tanah dan pada sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan, untuk kemudian diberikan sertifikat tersebut kepada yang berhak. (2) Dalam hal terjadi pembebanan hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, sertifikat yang bersangkutan dapat diserahkan kepada kreditur atas persetujuan yang berhak.
