PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 43
BAB 5 — PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
Dalam hal terjadi pembebanan atas rumah susun, pendaftaran hipotik atau fidusia yang bersangkutan dilakukan dengan menyampaikan :
a. sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan;
b. akta pembebanan hipotik atau fidusia;
c. surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pembebanan.
