PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 38
BAB 5 — PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Hak atas tanah dari suatu lingkungan di mana rumah susun akan dibangun dapat berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan. (2) Dalam hal rumah susun yang bersangkutan dibangun di atas suatu lingkungan di mana tanah yang dikuasai tersebut berstatus hak pengelolaan, penyelenggara pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan baik sebagian maupun keseluruhannya untuk menentukan batas tanah bersama.
(3) Pemberian status hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Dilaksanakan sebelum satuan-satuan rumah susun yang bersangkutan dijual.
