PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 37
BAB 4 — IZIN LAYAK HUNI
(1) Tata cara perizinan layak huni diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
