PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI...
Pasal 6
Seorang pegawai negeri dalam waktu 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara guntai (absentee) seluas sampai 2/5 (dua perlima) dari batas maksimum penguasaan tanah untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
