PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI...
Pasal 5
Para pensiunan pegawai negeri yang tanahnya telah dibagi-bagikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee), diberi prioritas utama untuk memperoleh ganti kerugian dari Pemerintah.
