PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI...
Pasal 3
(1) Tanah-tanah pertanian yang dimiliki oleh para pensiunan pegawai negeri secara guntai (absentee) yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pembagiannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I cq Kepala Direktorat Agraria Propinsi yang bersangkutan (dahulu Kepala Kantor Inspeksi Agraria), dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2.
(02) Penyerahan kembali tanah-tanah yang dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
