Pasal 2
(1) Sejak mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengecualian dari ketentuan-ketentuan mengenai larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai (absentee) yang berlaku bagi para pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 224 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112) sampai batas 2/5 (dua perlima) dari maksimum pemilikan tanah untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan diperlakukan juga bagi:
a. pensiunan pegawai negeri dan
b. janda pegawai negeri dan janda pensiunan pegawai negeri selama tidak menikah lagi dengan seorang bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.
(2) Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) berlaku juga bagi karyawan dan pensiunan karyawan yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dipersamakan dengan pegawai negeri dan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG itu sudah memiliki tanah pertanian secara guntai.
(3) Dalam hal seorang karyawan atau pensiunan karyawan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) meninggal dunia maka pemilikan tanah pertanian tersebut secara guntai dapat dilanjutkan oleh janda yang ditinggalkannya, selama ia tidak menikah lagi dengan seorang bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.
(4) Jika tanah warisan yang ditinggalkan oleh seorang pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri ataupun jandanya, demikian juga yang dimaksudkan dalam ayat (3) jatuh kepada para ahli waris yang tidak memenuhi syarat untuk memiliki tanah pertanian secara guntai, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak meninggalnya pemilik, pemilikan secara guntai itu wajib diakhiri.
