Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-Keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kecamatan Bitung sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi pemerintahan Wilayah Kota Administratip Bitung. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa atas nama Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara.
