PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BITUNG
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratip Bitung terbagi atas :
a. Wilayah Kecamatan Bitung Utara, yang meliputi desa-desa: Danowudu, Pinokalan, Tendeki, Tewaan, Apela I, Apela II, Kumeresot, Karondoran, Duasaudara, Pinasungkulan dan Batu Putih;
b. Wilayah Kecamatan Bitung Tengah, meliputi Desa-desa: Girian Atas, Girian Bawah, Sagerat, Tanjung Merah, Manembo-nembo, Madidir, Bitung Timur, Bitung Tengah, Bitung Barat, Pateten, Airtembaga, Tandurusa, Makawidey dan Pinangunian;
c. Wilayah Kecamatan Bitung Selatan, meliputi Desa-desa: Papusungan, Mawali, Pancuran, Binuang, Pintu Kota, Lirang, Moto, Batu Lubang, Pandean dan Pasir Panjang.
