PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal dalam PERSERO berjumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Negara Republik INDONESIA. (2). Penempatan dan penyetoran modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
