PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dalam bidang perikanan laut, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan usaha-usaha perikanan dalam arti kata seluas-luasnya.
