PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 tentang MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 4 Pebruari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1954. PERDANA MENTERI, MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1954
