Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 tentang MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN
Pasal 1
Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9) diubah lagi sebagai berikut:
Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: Menentukan, bahwa penyerahan emas, termaksud dalam Pasal 1, akan dilakukan dengan pengganti kerugian yang setinggi-tingginya Rp. 12.796.05 untuk setiap kilogram emas murni jika diserahkan kepada Kantor Besar INDONESIA atau salah satu cabangnya".
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 4 Pebruari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1954. PERDANA MENTERI, MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1954
