PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1953 tentang PENGELUARAN SURAT-PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1953
Pasal 9
Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat perbendaharaan di bawah tangan untuk jika dianggap perlu mengadakan syarat dan -dengan dimasukkannya clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat 4 dari Pasal 4 dari Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara No. 21 ) - MENETAPKAN, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada De Javasche Bank dan mengenai surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan tersebut mencantumkan syarat-syarat :
- bahwa surat-perbendaharaan yang dikeluarkan tidak dapat dilunasi sebelumnya jatuh harinya;
- bahwa surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan untuk jumlah nominalnya dapat dipakai di negeri ini sebagai penyetoran buat pendaftaran untuk pinjaman-pinjaman umum yang memberatkan INDONESIA.
