Pasal 10
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diberikan tentang itu, mengambil tindakan seperlunya dalam mengatur selanjutnya pengeluaran surat perbendaharaan termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan jalannya usaha yang bersangkutan dengan pengeluaran itu, demikian pula untuk menanda-tangani atas nama Pemerintah INDONESIA akte-akte yang akan dibuat berhubung dengan pengeluaran itu.
PASAL II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 6
