PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 tentang UANG KEHORMATAN/UANG DUDUK BAGI KETUA DAN...
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 Agustus 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
LUKMAN HAKIM.
Diumumkan
Menteri pada tanggal 20 Agustus 1949.
Yang diserahi urusan Pegawai Sekretaris Negara,
Negeri, ttd.
ttd. A.G. PRINGGODIGDO.
KOESNAM.
