PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1949 tentang UANG KEHORMATAN/UANG DUDUK BAGI KETUA DAN...
Pasal 5
Untuk kehormatan hanya diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang bertempat tinggal di daerah (Kota) Yogyakarta.
