PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) butan; jabatan negeri di luar UT; f. diangkat dalam
- melanggar kode etik UT dalam kategori berat; dan/atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian...
SK No 148285 A
PRESIOEN
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
