PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah;
- pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: jabatan a. 2 (dua) orang dosen yang memiliki akademik profesor; dan b.3(tiga)...
SK No 148283 A
PRESIDEN
jabatan b. 3 (tiga) orang dosen yang memiliki akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan
jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika da::. zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UT;
- Dosen tetap UT;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
Pasal 6O. . .
SK No 148284A
PRESIDEN
