PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 56
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT.
(2) Organisasi . . .
SK No 148281A
PRESIDEN
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
