PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 27
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) Organ UT terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam . . .
SK No 148265 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESlA -t6-
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun.
(4) Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
