Pasal 21
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh l2l dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UT.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasa722 (l) UT menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/ atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan
mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman . . .
SK No 148262A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
