PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
(1) UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan
busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagran Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
