PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 107
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148307A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Oktober 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
a Djaman
SK No 148,142A
PRESIDEN
