Pasal 6
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase
tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
sampai dengan 5Oo/o (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar LOOo/o (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan lOOo/o (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l25o/o (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
di atas lOOo/o (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
di atas
persen)d. di atas l5Oo/o (seratus lima puluh sampai dengan 2OOo/o (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l75o/o (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; 2OOo/o (dua ratus persen) sampai dengane. di atas 25ooh (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 2OOo/o (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; persen)f. di atas 25ooh (dua ratus lima puluh sampai dengan 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225o/o (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; persen)h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh sampai dengan 4OOo/o (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
di atas . .
- di atas 4OOo/o (empat ratus persen) sampai dengan 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 6000/o (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau
- di atas 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (41,
Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A
Undang-Undang.
2 Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
