Pasal 10A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2OI9
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR lOO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi Bidang Hukum dan
'Ernna Djaman
