Pasal 76
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Agustus 2018
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T8 NOMOR 144
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
dan Perundang-undangan, t
ilvanna Djaman
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2018
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20TO
TENTANG KEPROTOKOLAN
I UMUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2oLo tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi rata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Dari pengertian tersebut Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan merupakan unsur terpenting dalam kegiatan/Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. setiap negara memiliki aturan atau protokol sesuai kekhususan dari negara bersangkutan yang mencerminkan nilai kebangsaan, dituangkan dalam hukum positif. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan negara lain, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat internasional. Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala protokol Negara (chief of state Protocol) yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara. Kepala Protokol Negara secara resmi dijabat oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, sekaligus bertindak sebagai rujukan tertinggi keprotokolan, yang berkaitan dengan Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Konferensi Internasional, kunjungan Tamu Negara ke Indonesia, dan kunjungan presiden/ Wakil Presiden ke luar negeri.
Dalam
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka kepentingan tersebut di atas, dipandang perlu untuk menJrusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 9 Tahun 2olo tentang Keprotokolan. Adapun pertimbangan untuk men]rusun rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud sebagai berikut:
- sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2olo tentang Keprotokolan diundangkan belum ada produk hukum mengenai peraturan pelaksanaannya.
- Pasal 38 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 20 1 0 tentang Keprotokolan, menyatakan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan protokor Undang-Undang Nomor 8 Tahun lggr tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L9ST Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini".
- Beberapa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang masih dirujuk sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20IO, sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 19s1 tentang Lambang Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4t rahun r9s8 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1959 tentang Penggunaan Lambang Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata upacara, dan Tata Penghormatan.
Sebagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagian besar aturan pelaksaaan yang masih dijadikan rujukan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2o1o tentang Keprotokolan merupakan produk hukum masa Pemerintahan Republik Indonesia serikat (RIS) yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (uuDS), sehingga perlu menJrusun aturan pelaksanaan yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan amendemennya. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan merupakan pedoman keprotokolan, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Tata Tempat;
- TataUpacara;
- Tata Penghormatan;
- pengaturan Keprotokolan Tamu Negara, Tamu pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing; dan
- pengaturan kunjungan dan jamuan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Keprotokolan diatur mengenai tata tempat dan urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, sehingga terdapat keserasian dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Pemerintah ini, selain tata tempat, juga diatur lebih lanjut mengenai tata upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam rangka kunjungan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing di Indonesia. Untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut mengenai tata penghormatan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan penggunaan Bendera Negara dan/atau Lagu Kebangsaan. Adapun pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan di daerah diselenggarakan sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Tata
PRES I D EN
REPUBLIK INDONESIA
Tata Tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan, siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan Tata Tempat pada suatu Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Untuk melaksanakan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi perlu pengaturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan dan pengaturan keprotokolan dengan menggunakan norma-norma dan kebiasaan- kebiasaan bersifat internasional. orang yang mendapatkan tempat untuk didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat dan derajatnya di dalam pemerintahan atau masyarakat. Aturan dasar Tata Tempat pad.a umumnya, sebagai berikut:
orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau pating mendahului.
Jika mereka berjajar, maka yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama dan yang paling tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya. Sebagai contoh:
Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
Jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat sebelah kanan.
Apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, maka di pesawat terbang naik paling akhir, turun paling dahulu; di kapal laut, naik dan turun paling dahulu; di mobil atau kereta api, naik dan turun paling dahulu; posisi kendaraan/mobil: pintu kiri mobil berada di arah pintu masuk atau pintu keluar gedung.
Pada. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
- Jajar kehormatan untuk orang yang paling dihormati harus datang dari arah sebelah kanan dari pejabat yang menyambut.
- Bila orang yang paling dihormati menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya. contoh tersebut di atas merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sampai sekarang berlaku, harus terus disesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dan memperhatikan norrna- norrna dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam hubungan internasional.
II. PASAL DEMI PASAL
