PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 63
(1) Benhrk kunjungan Presiden ke luar negeri berupa
kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
(2) Bentuk kunjungan Wakil Presiden ke luar negeri berupa
kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
