PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 49
Pelaksanaan pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sebagai berikut:
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung fi*g, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang; dan
- Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
