PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 44
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala
Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan. (21 Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau
- penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Bagian Kedua Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
