PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 42
Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragam resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional.
Paragraf 5 Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
