PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 40
Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya.
Pasal 4 1
Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan: Negaraa. tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Asing, penyematan dilakukan oleh Presiden;
- tingkat
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tingkat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di Indonesia:
- penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di Indonesia; dan
- penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
- tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- untuk Warga Negara Asing lainnya yang bedasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
