PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20IO
Pasal 38
(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan meralui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa- jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
(3) Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan
ditetapkan dengan Keputusan presiden. Pasa139...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
