Pasal 29
Ayat (1) Dalam pengaturan Pelayanan Tamu pemerintah dan Tamu kmbaga Negara Asing, Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Perwakilan Negara Asing, Kementerian / Lembaga terkait dan memperhatikan sifat kunjungan serta hasil koordinasi, guna pemberian pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan khusus.
Ayat (21
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (21 Kata sapacrn bagr Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing (title ard fonn of addressed), dapat diketahui dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Negara Asing, sebagai berikut:
Tamu Pemerintah Mantan Kepala Negara Your Dxellenq, Your Royal Higlmess. Mantan Kepala Pemerintahan Your Exellency, Your Rogal Higlmess, Honourable.
Menteri Your Exellency, Honourable, The Honourable, Dear Minister, Mr. Minbter.
Duta Besar LBBP/ Kepala Perwakilan Negara Asing Your F,xellency, Dear Mr/ Madam Ambassador.
Tamu km Nesara Asine Pejabat Tingg Lembaga Negara Lainnya Your ExellencV, Honourable,
