PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
