PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 7
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
