PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 61
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
